Lembaga Baru DKN Siap Disahkan Jokowi
This browser does not support the video element.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengajukan pembentukan DKN ke Jokowi pada 7 November 2017. Setelah hampir tujuh bulan, akhirnya konsep DKN dimantapkan pada Selasa (5/6/2018).
"Persiapan DKN sudah selesai semua orang-orangnya sudah," kata Mantan Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan periode 2009-2010 Jimly Asshiddiqie, usai mengikuti Rakorsus di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).
DKN merupakan lembaga pemerintah yang hadir untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik horizontal dan vertikal, melalui pendekatan non-yudisial atau permasalahan-permasalahan yang dinilai bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum.
Baca Juga : Akbar Tandjung: Airlangga Berpeluang Jadi Cawapres Jokowi
"Pokoknya, sepanjang hal-hal yang tidak melalui proses peradilan. Di luar proses itu, ada juga kami juga mau menghidupkan mekanisme mediasi, mekanisme yang sifatnya pendekatan budaya, tradisi, kerukunan hidup berbangsa, itu kan kekayaan kita," jelas Jimly.
Penyelesaian masalah dengan pendekatan non-yudisial ini penting. Pasalnya Jimly menyampaikan, hukum di Indonesia saat ini banyak disalahgunakan oleh sebagian politikus untuk menyerang lawan politiknya.
"Kalau semua masalah diselesaikan cara hukum apalagi pidana, nanti penuh penjara, sekarang semua penjara sudah penuh apalagi di kota-kota besar, kapasitas nya sudah 200 sampai 300 persen," imbuhnya saat menyampaikan sedikit pembahasan Rakornas.
Baca Juga : Jokowi Temui Peserta Aksi Kamisan
Dalam keputusan rakornas tersebut, kata Jimly, ada 17 personel yang ditetapkan sebagai anggota DKN, beberapa di antaranya adalah tokoh agama dan aktivis HAM.
Tidak hanya untuk menyelesaikan menyelesaikan permasalahan saat ini dan yang akan datang, DKN ini juga dipersiapkan beberapa permasalahan sosial di masa lalu. Namun, tanpa mengabaikan pendekatan hukum, DKN dihadirkan untuk melengkapi sistem yang sudah ada.
"Ini melengkapi supaya ada solusi (dari masalah) yang terkatung-katung. Tapi yang jauh lebih penting yang sekarang dan masa depan, jadi kita harus cegah," kata Jimly.