Membidik Sasaran Baru KPK Dalam Kasus e-KTP

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Dalam dua hari terakhir, KPK memanggil sejumlah anggota maupun mantan anggota DPR RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka diklarifikasi oleh penyidik lembaga antirasuah terkait informasi aliran dana terkait kasus korupsi ini yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

“Fakta yang ada di proses pengadilan kan ada mengungkapkan ini menerima, ini menerima. Kita klarifikasi, kita kroscek gitu kan. Jadi kan nanti, mudah-mudahan setelah ini ada langkah-langkah berikutnya yang lebih baik, klaster mana yang akan kita bidik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Klaster yang dimaksud adalah pengelompokan berdasarkan lembaganya. KPK mengelompokkan tiga klaster untuk kasus ini, yaitu eksekutif, legislatif dan swasta.  Meski pemeriksaan belakangan ini dilakukan kepada anggota legislatif, KPK terus membuka peluang jika ditemukan tersangka dari klaster yang lain. Penetapan tersangka itu akan dilakukan ketika penyidik KPK mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

“(Legislatif) Tidak klaster utama tapi begitu kita menemukan bukti pendukung yang kuat dan juga dua alat bukti sudah kita dapatkan, ya kita dari klaster manapun,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam dua hari terakhir ini ada beberapa nama seperti Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Nurhayati Ali Asegaf, Rindoko Dahono, Ganjar Pranowo, Azis Syamsudin, Teguh Juwarno, dan Miryam S Haryani telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka e-KTP yang terus diperiksa yaitu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Saat dijadwalkan sebagai saksi Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, Ganjar Pranowo, serta Nurhayati Ali Assegaf tidak hadir dalam pemeriksaan dan telah mengirimkan surat dengan alasan ketidakhadirannya dan meminta agar penyidik dapat menjadwalkan ulang.

Nama Melchias Marcus Mekeng, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, dan Nurhayati memang sempat disebut oleh Irvanto yang mengaku berperan sebagai kurir yang membagikan uang kepada sejumlah anggota dewan terkait kasus ini. Kesaksian dibawah sumpah ini disampaikan oleh keponakan Setya Novanto ini saat dirinya menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.

“Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS dan 100.000 dolar AS dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 dolar AS," kata Irvanto dalam kesaksiannya saat itu di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Untuk kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, beberapa di antaranya sudah dihukum. Dua di antaranya berasal dari DPR, yaitu mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Mantan Ketua Komisi II DPR Markus Nari.  Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, yaitu Made Oka, Irvanto Hendra Pambudi, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Andi Narogong, 

Lalu, dua lainnya dari pihak pemerintah, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Tag: korupsi e-ktp kpk