Memonitor Pengadaan Lift Rumah Dinas Anies Baswedan
This browser does not support the video element.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menanggapi hal tersebut. Wakilnya pun, Sandiaga Uno enggan berkomentar banyak dan mengaku tidak tahu.
Nah, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pengadaan lift ini belum pernah dibahas di DPRD. Dia mengatakan, jika lift itu sudah terpasang, artinya anggaran ini tidak termonitor oleh DPRD atau memang masuk ke anggaran operasional Sekretaris Daerah.
"Itu mungkin melekat ke anggaran Sekda, kita tidak tahu, mungkin saja itu tidak termonitor waktu pembahasan di dewan," kata Gembong saat dihubungi era.id, Rabu (6/6/2018).
Lebih jauh, dia menduga, anggaran itu disisipkan pada anggaran operasional Sekda agar tidak diketahui DPRD. Apalagi, proses pengadaan lift di rumah dinas ini sempat mendapat penolakan dari masyarakat saat dianggarkan pada awal tahun ini.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda DKI Saefullah membantah anggaran pengadaan lift ini masuk lewat Sekda. Dia juga mengaku tidak memonitor adanya anggaran lift tersebut. Dia menduga, anggaran ini berada di Dinas Cipta Karya.
"Coba ke pak Benny (Kadis Citata) saya banyak urusan, itu saya tidak monitor," ujar Sekda.
Sebelumnya, tim era.id telah mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra, pada Selasa (5/6/2018). Benny memastikan, tidak ada pembangunan lift di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta saat ini, pasalnya anggaran untuk pembangunan tersebut tidak ada.
Namun, dia mengakui, penganggaran pengadaan lift ini sempat ada dengan tujuan untuk membantu tamu penyandang disabilitas di rumah gubernur. Dia pun mengatakan akan mengecek kembali terkait informasi pemasangan lift tersebut.
"Itu (anggaran) sudah dimatikan, setahu saya tidak ada (pemasangan lift)," kata Benny saat dikonfirmasi era.id
Pidana bagi penyisip anggaran
Ketua Komisi D DPRD Jakarta yang juga anggota Banggar, Iman Satria mengingatkan adanya ancaman pidana bila melakukan penyisipan anggaran. Terlebih, penyisipin anggaran itu dilakukan setelah ditolak tapi muncul lagi di pos anggaran yang lain. Itu akan mudah diketahui karena semua anggaran ini ditembuskan hingga Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau diselipkan ke anggaran lain? Ya enggak mungkin dong, bisa ditangkap nanti," kata Iman.
Sementara, Direktur Center Budgeter for Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keberadaan lift tersebut. Menurut Uchok, pengadaan barang yang telah dicoret tersebut dapat dimasukan kedalam ranah hukum.
"Kalau sudah dicoret kemudian ada, itu perlu diaudit sama BPK kemudian masukan ke ranah hukum," kata Uchok.
Uchok tidak membenarkan jika anggaran tersebut diselipkan pada pos tertentu. Menurutnya, hal tersebut melanggar karena berada di luar anggaran dan berpotensi terjadi tumpang tindih anggaran.
"Itu sudah masuk tipikor itu, itu dobel anggaran, di sini ada, di situ ada," kata dia.