Mantan KSAU Bantah Terlibat Kasus Pengadaan Heli AW101

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Usai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih selama tujuh jam, mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriyatna mempertanyakan perihal dirinya yang ikut diseret dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.

"Saya kasih tahu ya, selama saya masih aktif, belum pernah ada satu orang pun yang bertanya pada saya masalah AW 101. Tapi setelah saya pensiun, baru berani mengatakan itu," kata Agus Supriyatna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Agus mengaku dirinya tak ingin membuat gaduh dalam perkara ini. Ia juga bertanya apakah pihak yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alutsista ini tahu mekanisme anggaran, termasuk untuk pengadaan di lingkungan TNI.

"Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu tidak Undang-Undang APBN, tahu tidak mekanisme penganggaran APBN seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan ini," ungkapnya.

Baca Juga : Ketika Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

Mantan KSAU ini juga menyebut bahwa permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan bersama oleh stakeholder terkait seperti Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya maupun yang masih aktif sekarang.

“Kita pecahkan bersama jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan,” ungkapnya.

Saat disinggung siapa pihak yang disebutnya membuat masalah, Agus enggan menjawab. Ia menyebut pengacaranya yang akan menjawab. Tak lama kemudian ia langsung jalan menuju ke mobil yang telah menunggunya di depan Gedung KPk.

Kuasa hukum sebut mantan Panglima TNI

Selaku kuasa hukum, Teguh Samudra menyebut pemeriksaan yang begitu lama karena kliennya menjelaskan prosedur pengadaan barang di tingkat TNI. Sebab, ia bersama kliennya menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi tidak sesuai.

Sebab kontrak pembelian helikopter tersebut belum selesai dan kemudian menyebabkan heli AW101 itu terbengkalai begitu saja di hanggar Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma.

"Kalau ini barang langka yang kita cari susah, alutsista ini kemudian disita dan tidak dipanasi, ibarat mobil, tidak untuk penerbangan ini akan hancur jadi besi tua. Siapa yang rugi? Kita juga," ungkap Teguh.

Saat ditanya terkait siapa pihak yang dimaksud kliennya ia awalnya enggan menjelaskan. Namun ketika didesak, Teguh menyebut pihak yang dimaksud adalah mantan Panglima TNI. "Yang mengumumkan siapa? Yang mengumumkan di KPK siapa? Ingat? Panglima, mantan Panglima. Siapa lagi. Padahal ada peraturan Panglima sendiri," ungkapnya.

Baca Juga : Kenapa Sih Orang Melakukan Korupsi?

Sebagai informasi, pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit helikopter jenis AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Kemudian, dalam kasus itu PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp738 miliar. Dari proyek pengadaan tersebut, lembaga antirasuah kemudian mendeteksi adanya selisih harga sebesar Rp224 miliar dan kemudian diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tag: kpk korupsi bakamla