KPK Tetapkan 4 Tersangka 'Uang Ketok' RAPBD Jambi
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebutkan, satu tersangka diketahui Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono sebagai penerima suap. Sementara tiga tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan Asisten Dinas III Bidang Provinsi Jambi, Saipudin sebagai pemberi suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," kata Basaria, Rabu (29/11/2017).
Sebagai pihak pemberi, Saipudin, Erwan Malik, dan Arfan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima Supriyono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat OTT Selasa (28/11), tim KPK menangkap 12 orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp4,7 miliar yang diduga sebagai uang pelicin kelancaran pemenangan proyek kegiatan pembangunan di Jambi.
Pemberian uang ditujukan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan anggaran kegiatan yang masih direncanakan. Basaria juga mengatakan, KPK telah melakukan penyegelan beberapa tempat di Jambi.
"Diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut 'uang ketok'. Pencarian tersebut dilakukan pada pihak swasta yang menjadi rekanan pemerintah provinsi Jambi," ungkap Basaria.