Sepanjang Januari-Maret 2022 Ada 43 Laporan Perselisihan Ketenagakerjaan di Kota Tangerang

ERA.id - Perselisihan antara buruh dan perusahaan tempat mereka bekerja seperti tak ada habisnya. Ada saja perihal yang menjadi akar permasalah kedua belah pihak. Mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga upah tak layak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang HG mengatakan ada beberapa upaya dalam menyelesaikan konflik internal tersebut. Mulai dari Bipartit untuk mencapai kesepakatan atau menuntut ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Kata dia, tahap awal yang dilakukan itu berupa Bipartit. Bila tak terjadi kesepakatan pihak yang dirugikan melaporkan ke Disnaker Kota atau Kabupaten untuk Tripartit. Misalnya, di Disnaker Kota Tangerang.

"Kita fungsinya hanya untuk membantu permasalahan mereka," ujarnya, Jumat, (1/4/2022)

Dia menjelaskan kedua belah pihak wajib melakukan perundingan internal atau Bipartit. Apabila keduanya sepakat, maka harus membuat perjanjian kerjasama.

"Kalo tidak terjadi kesepakatan atau deadlock maka salah satu pihak bisa daftarkan Tripartite di Disnaker kota Tangerang. Kita cari win win solution untuk capai kesepakatan," katanya.

Dalam Bipartit itu, Disnaker Kota Tangerang akan menjadi penengah untuk mencari solusi. Apabila tidak tercapai kata musyawarah maka Disnaker Kota Tangerang akan membuat anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Banten. Bahkan bila tidak terjadi kesepakatan lagi di PHI bisa sampai masuk ranah Mahkamah Agung.

"Jadi kalo tercapai musyawarah kita buatkan perjanjian kerjasama, kalo tidak terjadi kesepakatan maka dibuatkan anjuran, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2004. Bisa sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI) berdasarkan surat anjuran yang kita keluarkan," tutur Ujang.

Di Kota Tangerang sepanjang Januari hingga Maret 2022 terdapat 43 laporan terkait perselisihan pekerja dan perusahaannya. 3 laporan selesai dengan perjanjian bersama (PB), 1 Bipartit dan 13 anjuran.

Ujang pun mengatakan Disnaker Kota Tangerang tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada salah satu pihak yang berselisih. Hal itu merupakan kewenangan PHI. Pihaknya hanya bertugas untuk menyelesaikan perselisihan dengan Tripartit.

Kemudian, bila ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai dengan UMR atau UMK maka itu masuk ranah pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Banten. Kata dia, pekerja bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Disnaker Banten.

"Kalo upah tidak dibayar dengan sesuai, upah lembur tidak dibayar, tidak didaftarkan BPJS itu bagian pengawas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, berhak untuk datang ke perusahaan untuk memeriksa , kalo kami di hubungan industrial hanya pembinaan dan penyelesaian perselisihan," jelasnya.