Tak Berizin, Ratusan Bangunan di Pulau D Reklamasi Disegel
This browser does not support the video element.
Spanduk tersebut dituliskan bunyi pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 26 tentang penataan ruang yang intinya berbunyi, bagi setiap orang yang tidak menaati peraturan tata ruang yang telah ditetapkan, yang merusak fungsi ruang; dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan ini dilatarbelakangi karena bangunan yang terletak di lahan Pemprov DKI itu tidak memiliki izin. Bangunan-bangunan tersebut disegel karena melanggar Perda nomor 1 tahun 2014, Perda nomor 7 tahun 2010, dan Pergub nomor 128 tahun 2012.
"Bertepatan dengan 22 Ramadan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak diatas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," ujar Anies di Pulau D, Kamis (7/6/2018).
Berdasarkan data yang dimiliki Anies, jumlah bangunan yang disegel di Pulau D berjumlah 932 unit bangunan terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit rukan dan 313 unit rukan yang jadi satu dengan rumah tinggal.
Setelah penyegelan, orang nomor satu di DKI itu menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk mengawasi pulau D agar benar-benar tidak ada kegiatan. Dia juga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan di pulau C meski lahan tersebut masih kosong.
"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," ujar Anies.
Dengan penyegelan ini, Anies menegaskan, Pemprov DKI akan menegakan peraturan kepada siapapun, bukan hanya kepada golongan bawah. Anies juga akan memastikan tidak ada pihak yang membangun bangunan tanpa memiliki landasan hukum yang kuat.
"Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru, semua sesuai dengan tata kelola yang ada," ucap Anies.
Kepala Dinas Cipta Karya Benny Agus Chandra menambahkan bangunan yang disegel adalah bangunan-bangunan permanen. Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Citata telah mengirim surat ke pengembang dalam hal ini Kapuk Naga Indah untuk memberitahu akan dilakukan penyegalan. Setelah ini, dia mengatakan, ada peluang untuk dilakukan pembongkaran bangunan.
"Pembongkaran ada dua sanksi, setelah segel di bongkar jika tidak sesuai," kata Benny.
Respon Anggota Dewan
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, sepakat dengan keputusan Anies yang menyegel pulau D. Menurutnya setiap bangunan liar yang ada di Jakarta perlu ditertibkan.
"Kalau memang bangunan itu liar dan tidak ada izin kita setuju pak Gubernur menyegel," kata Suhaimi saat dihubungi, Kamis (7/6/2018).
Setelah ini, Suhaimi mengingingkan supaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan yang cermat. Sehingga, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. "Pengawasan harus lebih ditingkatkan agar pembangunan di DKI lebih tertib," kata dia.
Langkah Anies ini juga didukung oleh anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono yang telah bangunan tidak berizin di pulau D. Namun Gembong meminta agar langkah Pemprov DKI konsisten dan tidak tebang pilih.
"Bagus, kita dukung Pemprov DKI menyegel bangunan tidak ber IMB, tapi harus konsisten dan tidak tebang pilih," tutup Gembong.