Klitih Makan Korban Lagi, Sultan HB X Geram: Proses Hukum Pelaku Meski di Bawah Umur!

ERA.id - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta pelaku klitih hingga menewaskan seorang pelajar diproses hukum, meskipun pelaku masih di bawah umur.

Sebelumnya, pada Minggu (3/1) pagi, seorang pelajar Kota Yogyakarta asal Kebumen, Jawa Tengah, berusia 17 tahun, meninggal dunia. Korban tewas karena kepalanya terkena gir yang dijadikan senjata oleh sekelompok remaja yang melakukan kejahatan jalanan alias klitih.

"Saya kira karena ini pelanggaran pidana. Saya kira dicari saja, diproses. Kalau saya itu sudah berlebih. Kalau saya diproses saja secara hukum," tutur Sultan di kompleks Pemda DIY, Senin (4/1).

Sultan mengakui belum tahu detail kasus tersebut, termasuk umur pelaku dan korban. "Sialnya orang kita tidak tidak tahu. Satu-satunya cara harus diproses hukum. Dengan cara seperti itu kita bisa atasi persoalan," ujarnya.

Menurutnya, tindakan yang menyebabkan orang tewas tergolong pelanggaran pidana, termasuk jika pelaku belum 17 tahun.

"Ini pidana, (korban) sampai meninggal. Penegak hukum bisa cari cara dia diproses di pengadilan. Perkara (jika) dibebaskan, itu yang bebaskan pengadilan bukan lembaga lain," ujarnya.

Sultan juga mengakui Pemda DIY tak bisa mengatasi persoalan klitih tanpa peran serta masyarakat khususnya para orang tua.

"Kita tidak bisa, kalau orang tuanya tidak bisa kendalikan anaknya. Bisanya kita hanya harapan. (Kalau) Kita melakukan sesuatu, semisal pemaksaan kita melanggar hukum," ujarnya.

Sultan pernah mengusulkan untuk membuka lagi sekolah khusus anak nakal yang pernah ada di Yogyakarta. Namun usulan itu hingga kini belum terwujud karena terkendala aturan.

"Sekarang (sekolah khusus) dimungkinkan tidak. Baru cari cantelan aturannya. Kalau tidak ada cantelannya, tidak bisa. Pergub (peraturan gubernur) pun enggak bisa," kata Raja Keraton Yogyakarta.

Sultan pun kembali menegaskan bahwa tindakan membunuh adalah pelanggaran hukum, bukan sekadar klitih yang berupa kenalakan anak.

"Ini sudah terlalu jauh. Di bulan apapun, bisa terjadi. Kalau memang pelanggaran hukum, kejahaan, itu bisa terjadi kapan saja dan ini harus diproses hukum. Harus! tegasnya," kata dia.