Maman Menampik MKD Bungkam Ketum DPR Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, era.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Maman Imanul Haq menampik kabar MKD bungkam terkait Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Ya, kalau menganggap MKD tidak melakukan proses dalam kasusnya Novanto itu tentu salah," ujar Maman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Maman berdalih, MKD telah merencanakan rapat dengan para pimpinan fraksi untuk mengambil sikap terhadap Novanto. Namun, upaya itu gagal akibat fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera berhalangan hadir.

"Dari mulai tanggal 16 (November) kita dengan seluruh anggota MKD melakukan rapat, dan di dalamnya kita mendiskusikan tentang bagaimana status Setya Novanto ketika sudah menjadi tersangka," kata Maman 

Akibatnya, menurut Maman, MKD belum bisa menetapkan Pasal 87 ayat 1 (UU MD3) untuk mengatur soal pemberhentian Ketua DPR. Dalam pasal itu disebutkan pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.  

"Poin yang diberhentikan itu yang menarik, karena poin diberhentikan itu ketika dia melanggar sumpah jabatan dan pelanggaran etika," jelasnya.

Adapun kata Maman, pada dasarnya MKD ingin menegakkan pemberantasan korupsi secara menyeluruh tetapi di sisi lain MKD tidak bisa melanggar aturan yang telah dibuat sendiri.

Maman merasa tak sepatutnya publik menilai MKD tidak bekerja karena dalam proses yang ada MKD mengaku telah mengadakan rapat internal, di mana hasilnya akan ada satu hingga dua minggu mendatang.

"Kita diminta untuk terus rapat, kita diminta untuk berproses dan keputusan terbaik akan kita ambil," tambahnya.

Tag: