Pastikan Hanya Diperiksa Sebagai Saksi, Polda Metro Jaya Akui Tak Punya Bukti Tetapkan Marshel Tersangka Kasus Dea OnlyFans
ERA.id - Polda Metro Jaya menegaskan komedian Marshel Widianto hanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Dea OnlyFans.
"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi termasuk menetapkan saudari Dea sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/4/2022) dikutip dari Antara.
Zulpan juga mengatakan pihak penyidik tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marshel sebagai tersangka.
"Ada ketentuannya dalam Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti dan itu memenuhi terhadap saudari Dea sebagai tersangka kemungkinan kepada yang lain ini tidak ditemukan," ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan juga mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga masih mendalami siapa saja yang membeli konten dari Dea.
Marshel Widianto diperiksa pada Kamis (7/8) oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Marshel dipanggil lantaran Dea menyebut yang bersangkutan sebagai salah satu pembeli kontennya.
Usai diperiksa, Marshel meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkannya terkait pembelian konten bermuatan pornografi dari Dea.
"Saya minta maaf dulu atas kegaduhan ini, teman-teman saya juga kaget sebenarnya," kata Marshel usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Marshel mengakui bahwa tindakan dalam membeli konten bermuatan pornografi tersebut tidak bisa dibenarkan. "Karena ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar juga, gue juga ngakuin salah," ujarnya.
Marshel mengaku membeli akun Google Drive berisi 76 video porno dan sejumlah foto secara langsung dari Dea seharga Rp1,4 juta sebagai bahan untuk materi "stand up comedy".