Padi Hingga Singkong Dikenakan PPN, RIzal Ramli: Pemerintah Miskin Inovasi, Bisanya Bikin Susah Rakyat
ERA.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik pemerintah terkait dengan peberapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyatakan ada 41 komoditas hasil pertanian yang bakal kena PPN.
Tanaman tersebut di antaranya padi, jagung, umbi-umbian hingga kopi.
Menanggapi hal tersebut, Rizal Ramli menilai pemerintah malas mikir dan tak memiliki inovasi.
"bisanya hanya bikin sudah rakyat 🥲✊," jelas Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya pada Sabtu (9/4/2022).
Sebelumnya, dikutip dari situs resmi PKs, Pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.
"Logika pemerintah mengenakan PPN kepada petani adalah logika liberal dan ekonomi kapitalis. Rakyat kecil ditindas dengan pajak yang semakin menyusahkan kehidupan sehari - hari. Ngurus minyak goreng saja belum tuntas, rakyar di bebani kembali. Ada 41 komoditas mulai padi sampai singkong. Benar - benar rusak ekonomi kita" kata Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan.
Landasan menaikan PPN adalah adanya pertambahan nilai pada obyek pajak, produk pertanian sebagian besar adalah produk yang bersifat hasil produksi mentah. Banyak digunakan untuk bahan baku selanjutnya, kebijakan yang akan semakin menambah berat ekonomi rakyar kecil khususnya petani.
"Petani sudah susah, harga kebutuhan pokok sekarang naik semua. Pemerintah tega kepada rakyat kecil, kinerja positif sektor pertanian tahun 2021 yang menjadi penyelamat pertumbuhan ekonomi nasional dibalas dengan pajak yang justru menyusahkan petani" tambah Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan