'Undangan' Makan Siang Hingga 'Uang Ketok'

Jakarta, era.id - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga pelicin pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Satu anggota DPRD Jambi, dan 3 pejabat Pemprov Jambi ditetapkan sebagai tersangka serah terima suap yang disebut kalangan mereka 'Uang Ketok'.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono sebagai penerima suap. Tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik; Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan, dan Asisten III (Bidang Administrasi) Sekretaris Daerah Jambi, Saifudin.

Drama penangkapan keempat tersangka, menyeret 12 orang lainnya dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/11). Bagaimana kisahnya?

‘Undangan’ Makan Siang

Tengah hari di sebuah restoran, bilangan Kota Jambi. Jamuan makan siang Supriono bersama Saifudin terlaksana lewat pesan terselubung berkode ‘undangan’. Kala itu sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pengusaha swasta berinisial GWS ikut menengahi santap siang mereka.

Usai berbincang santai, Saifudin melangkah ke luar restoran. Supriono menyusul keberadaan Saifudin yang sudah menunggu di dalam mobil. Sejurus kemudian, Supriono terlihat membawa kantong plastik hitam setelah keluar dari mobil.

“Saat itulah Tim KPK mengamankan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp400 juta,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar rilis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Saat itu juga, Supriono, Saifudin dan GWS diangkut ke mobil KPK, termasuk seorang pria berinisial SRP yang diketahui sopir pribadi Supriono.

Uang dalam Koper

Sekitar satu jam sebelum penyergapan, informasi pesan berkode ‘undangan’ yang diterima KPK menyebut bukti lain. Penelusuran KPK berlanjut ke rumah pribadi Saifudin di Kota Jambi. Kala itu, istrinya NUR yang juga seorang anggota DPRD Jambi, berada di rumah.

Anak buahnya berinisal ATG juga ada. Rumah itu digeledah. KPK menemukan uang Rp1,3 miliar. Basaria menyebut, dugaan uang itu bakal diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. 

ATG, dan NUR ikut digelandang ke Markas Polda (Mapolda) Jambi.  Saat itu juga juga lima orang; Saifudin, NUR, Supriono, GWS, dan ATG dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung berjam-jam. 

Tiba pukul 19.00 WIB, hasil pemeriksaan terhadap 5 orang itu mengarahkan ke pencarian Arfan, Plt Kepala Dinas PU Jambi di rumah pribadinya. Dari kediaman Arfan, tim KPK menemukan dua koper berisi uang Rp3 miliar. Arfan juga digiring ke Mapolda Jambi.

Sejam kemudian, Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Jambi diminta hadir ke Mapolda Jambi. Pria berinisial WSS itu juga diperiksa.

Jatah di Pagi Hari

Pemeriksaan bergilir itu menyingkap pembagian jatah di pagi hari, sebelum penyergapan Supriono dan Saifudin di restoran. Arfan menyuruh anak buahnya berinisial WYD memberi uang Rp3 miliar dalam koper ke Saifudin. 

Uang itu lantas dibagikan ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi. Pemberian uang terbagi dalam tiga babak, pertama sebesar Rp700 juta, kedua Rp600 juta. Total pembagian jatah di pagi hari itu Rp1,3 miliar. 

Satu babak pemberian uang lainnya, Saifudin menyampaikannya langsung ke Supriono sebesar Rp400 juta saat makan siang di restoran Kota Jambi. Sementara sisanya sebesar Rp1,3 miliar, Saifudin simpan di rumah. Uang itu yang akhirnya ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan.

Alat Penghancur Kertas 

Pukul 20.40 WIB, Kota Jambi sudah gelap. Penelusuran maraton KPK menyasar kantor Dinas PUPR yang belum sepenuhnya sepi. Saat itu, perempuan berinisal RNI memegang berkas di depan alat penghancur kertas. 

Oleh RNI, lembaran berkas catatan transfer sejumlah uang itu hendak dihancurkan. Malam itu juga, RNI digiring petugas ke Mapolda Jambi.

Penangkapan Paralel

Kisah berpindah ke kedai kopi di bilangan Jakarta Pusat. Sekitar pukul 17.19 WIB, dua pejabat Pemprov Jambi yang sedang kongko di pusat perbelanjaan ditemani seorang pria tak dikenal.

AMD, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, dan pria berinisial VRL yang diketahui Kepala Dinas Perhubungan Jambi, serta ASL pihak swasta yang berada di lokasi itu digiring petugas ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiganya ikut diperiksa karena diduga mengetahui perihal temuan KPK di Jambi.

Sampai akhirnya pukul 20.00 WIB, tim KPK menjemput Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Jambi di apartemen bilangan Thamrin, Jakarta Pusat untuk ikut ke gedung antirasuah.

‘Uang Ketok’

Basaria menjelaskan, temuan senilai total Rp4,7 miliar diduga uang pelicin. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Dugaan lainnya menyimpulkan, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018, karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov untuk memuluskan proses pengesahan anggaran tersebut. 

Kesepakatan antara anggota legislatif dan eksekutif Jambi itu baru bisa terlaksana setelah pencarian dana pengesahan RAPBD yang disebut 'uang ketok' dari pihak swasta cair. Sejumlah pihak swasta yang disebut itu merupakan rekanan Pemprov Jambi.  

Untuk kepentingan penanganan perkara ini, kata Basaria, KPK melakukan penyegelan sejumlah tempat di Jambi. Ruang kerja Arfan dan Ruang kerja RNI di Kantor Dinas PUPR Jambi, ruang kerja Arfan saat menjadi Kepala Bidang di Kantor Dinas PUPR Jambi dan Rumah pribadi Saifudin.

“Setelah melakukan pemeriksan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018,” terang Basaria.

Tag: