MKD Akan Periksa Novanto, KPK Buka Jalan

Jakarta, era.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memeriksa Ketua DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. MKD memeriksa Novanto terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Rencana pemeriksaan itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (29/11/2017) malam. 

Febri menjelaskan, KPK akan memfasilitasi pemeriksaan MKD terhadap Novanto yang sudah ditahan KPK.

"Direncakan KPK akan memfasilitasi MKD yang akan melakukan pemeriksaan terhadap SN di Kantor KPK. Sebelumnya kami terima surat dari MKD, direncanakan (pemeriksaan) sekitar pukul 10.00," ungkap Febri.

Pemeriksaan MKD terhadap Novanto, kata Febri, tidak akan mengganggu jalannya praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena prosesnya dilakukan di dua tempat yang berbeda.

"Praperadilan dilakukan di PN Jaksel, memfasilitasi pemeriksaan MKD itu dilakukan di Kantor KPK," ujar Febri.

Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan ditahan di Rutan KPK sejak Minggu (19/11/2017) jelang Senin (20/11/2017) dini hari. Meski ditahan, namun Novanto menolak mundur sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar hingga ada putusan praperadilan.

Sementara itu, desakan publik agar Novanto mundur terus mengalir. Novanto yang berstatus tersangka dan sudah ditahan dinilai tidak layak memimpin perwakilan rakyat.

Tag: setya novanto