Jabatannya di Komisi II DPR Dicopot PKB, Luqman Hakim Bantah karena Tak Loyal Kepada Cak Imin
ERA.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI merotasi Luqman Hakim dari sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Komisi IX DPR RI sebagai anggota. Surat mengenai rotasi tersebut juga sudah diterima Luqman.
"Hari Selasa Tanggal 12 April 2022 kemarin, saya menerima dua surat tembusan dari Pimpinan F-PKB DPR RI. Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, dimana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, Luqman mengatakan juga mendapatkan satu surat lainnya mengenai Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB DPR RI, dimana sebelumnya adalah dirinya, kemudian digantikan oleh Yanuar Prihatin.
Menurut Luqman, pemindahan tugasnya ke Komisi IX DPR RI merupakan hal lumrah untuk kepentingan tour of duty guna meningkatkan kinerja fraksi PKB. Dia bilang tidak ada pertimbangan lain pemindahan itu selain penyegaran semata.
"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," kata Luqman.
Luqman menegaskan siap menerima tugas yang diberikan fraksinya. Dia meyakini mampu menjalankan tugas baru di Komisi IX DPR RI.
"Sebagai kader PKB, saya selalu siap ditugaskan dimana pun. Saya berterimakasih kepada Pimpinan FPKB DPR RI atas penugasan ini, karena telah memberi kesempatan kepada saya untuk memperoleh pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX," katanya.
Sebelumnya, beredar pesan berantai yang menyebut bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sengaja mencopot Luqman Hakim dari jabatannya di Komisi II DPR RI, lantaran tak loyal dengan pimpinan partai.
Disebut, pencopotan ini adalah puncak amarah Cak Imin kepada Luqman yang menentang penundaan pemilu 2024.