Pemerintah Pastikan Tak Pungut Masyarakat Biaya Akses NIK Rp1000, Kemendagri: Yang Dipungut itu Lembaga Seperti Bank

ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pembebanan biaya Rp1.000 untuk pengaksesan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan untuk lembaga keuangan seperti bank, asuransi, hingga pasar modal.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh untuk menanggapi polemik publik yang muncul.

"Yang dipungut penerimaan negara bukan pajak itu lembaga seperti bank, asuransi, pasar modal," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Dia kemudian mengandaikan, pembebanan seperti ini sebenarnya sama seperti biaya admin saat membeli pulsa melalui aplikasi ataupun kegiatan lainnya. Sehingga, masyarakat tak perlu khawatir perihal biaya Rp1.000 yang akan dibebankan tiap mengecek NIK.

Lagipula, sebelum penerapan kebijakan ini, Zudan memastikan pengkajian sudah dilakukan secara mendalam. Lagipula, penerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) diterapkan pada industri yang ada di Tanah Air.

"Masyarakat mengira dia yang akses NIK terus membayar, yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis," tegasnya.

"Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. PNBP diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, dan pasar modal. Untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis," pungkas Zudan.

Sebagai informasi, Kemendagri beberapa waktu lalu menyatakan sedang menyusun aturan tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Tiap lembaga yang menggunakan NIK, akan dikenai Rp1.000 per satu kali akses. Adapun tujuannya adalah untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.