Setneg-Kemenkumham Rebutan Kewenangan Pengundangan, DPR: Kesannya Kurang Elok, Pemerintah Kok Beda Sikap
ERA.id - DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (13/4) malam
Namun, saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU PPP di tingkat Panitia Kerja (Panja), anggota dewan sempat dibuat heran lantaran pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) saling berebut kewenangan.
Kedua kementerian tidak satu suara dalam pembahasan revisi tersebut, khususnya mengenai Pasal 85 yang mengatur ihwal kewenangan pengundangan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidowi atau Awiek mengaku, sikap pemerintah yang berbeda pendapat saat pembahasan perancangan perundang-undangan sebelumnya tidak pernah terjadi. Sehingga hal itu dinilai kurang elok.
"Kesannya jadi kurang elok, karena ramainya seolah-olah pemerintah berbeda sikap di depan DPR itu kan tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Awiek saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2022).
Awiek bilang, jika perbedaan pendapat terjadi antar fraksi, itu tentu hal yang biasa. Namun, sangat mengherankan apabila perbedaan sikap itu ditunjukan pemerintah di depan para anggota dewan.
"Gini, kita kan sempat bertanya-tanya juga karena di depan anggota DPR, di depan Panja itu pemerintah justru berbeda sikap. Kalau fraksi berbeda sikap itu biasa, ini kok pemerintah yang berbeda sikap," kata Awiek.
Setneg-Kemenkumham Rebutan Kewenangan Pengundangan
Perdebatan antara Kemensesneg dan Kemenkumham mencuat saat Rapat Panja revisi UU PPP membahas kewenangan perundangan. Kedua kementerian tersebut saling berebut kewenangan.
Adapun kewenangan terkait pengundangan tercantum di DIM nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana dalam DIM 64 Pasal 85 Ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Kemensesneg.
"Pengundangan Peraturan Perundangundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara."
Sementara DIM 65 Pasal 85 Ayat (2) berbunyi:
"Pengundangan Peraturan Perundangundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundangundangan."
Bunyi DIM yang memuat pasal tersebut kemudian dikritik oleh Kemenkumham. Kementerian di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly itu merasa keberatan lantaran menilai Kemensesneg tidak punya kewenangan terkait pengundangan.
"Di Sekretariat Negara tidak punya sama sekali tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena pengundangan merupakan tahapan dan di Setneg pun tidak ada nomenklatur perencanaan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto dalam Rapat Panja Revisi UU PPP, Rabu (13/4).
Untuk diketahui, Menkumham berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Benny menilai, jika Pasal 85 Ayat (1) tetap dipertahankan maka ada banyak pasal di UU PPP yang juga harus diubah. Hal itu menurutnya hanya akan menimbulkan kendala di lapangan.
"Ini kan akan menjadi kendala di lapangan. Ini kita demi bangsa dan negara, dan masyarakat kita kedepannya. Karena undang-undang ini diharapkan dapat berlaku dalam kepemimpinan negara yang lebih dari satu kali," kata Benny.
Sementara, Deputi bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg, Lydia Silvanna Djaman menyampaikan pendapat yang berbeda. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Mensesneg Pratikno bahwa DIM 64 yang memuat Pasal 85 Ayat (1) tetap dipertahankan.
Lydia mengklaim, Pratikno sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo agar pengundangan menjadi kewenangan Setneg.
"Berulang-ulang kali kami mengonfirmasi pada Pak Mensesneg. Dan Pak Mensesneg, sesuai dengan arahan Pak Presiden itu DIM pemerintah dipertahankan," kata Lydia.
Mendengar perdebatan kedua kementerian itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa sikap pemerintah yang tak satu suara dalam pembahsan revisi UU PPP sangat memalukan. Padahal DIM itu disusun oleh pemerintah.
"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini, ini menjadi pembelajaran bagi kita, harusnya Pemerintah bisa satu suara," tegas Willy.