AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Desak Pemerintah Buktikan: Ini Menyangkut Kepercayaan Publik

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk membuktikan bahwa aplikasi PeduliLindungi tak melanggar privasi masyarakat. Hal ini menyusul adanya laporan dari Kemenlu Amerika Serikat (AS) yang menyebut pemerintah Indonesia melanggar hak asasi manusia (HAM) melalui penggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan oleh masyarakat," kata Puan melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Puan mengatakan, tudingan dari AS telah menimbulkan kegelisahan publik. Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara komperhensif.

Menurutnya, tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah.

"Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur," kata Puan.

Mantan Menko PMK itu pun mengatakan, pembuktian dari Pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menyebut, apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.

Puan bilang, jangan sampai karena adanya informasi yang kurang bisa dipercaya justru akan meruntuhkan segala kerja keras pemerintah dan masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19.

"Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya.

“Padahal PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia,” lanjut Puan.

Sebelumnya, Kemenlu Amerika Serikat menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam laporan praktik HAM di Indonesia.

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, salah satu masalah HAM yang menjadi sorotan yaitu aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori "Kesewenang-wenangan atau Kejahatan Hukum terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespodensi". Hal ini diketahui Kemenlu AS atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sejumlah LSM prihatin atas adanya informasi yang dikumpulkan melalui sebuah aplikasi dan datanya disimpan serta digunakan oleh pemerintah," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu, Sabtu (16/4).

Seperti diketahui, pemerintah telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak Maret 2020. Aplikasi tersebut telah diundah oleh jutaan masyarakat Indonesia dan digunakan di berbagai tempat-tempat publik.

Adapun kegunaan Aplikasi PeduliLindungi salah satunya untuk mempermudah pelacakan kasus Covid-19. Serta mengumpulkan data masyarakat terkait pandemi SARS-CoV-2 seperti riwayat perjalanan hingga vaksinasi.

Kemenlu AS juga mendapat laporan dari sejumlah LSM bahwa aparat keamanan di Indonesia kerap melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Sejumlah LSM mengklaim, aparat keamanan kerap kali melakukan pengawasan tanpa menyertakan surat pemeriksaan kepada masyarakat dan memonitor panggilan telpon," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.