Beri 3 Langkah Lawan Penyebaran Hoaks, Kemkominfo Ajak Media Kolaborasi dengan Cek Fakta

ERA.id - Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam menghentikan penyebaran misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Hasil survei dari Edelman Trust Barometer menyatakan bahwa tingkat kekhawatiran publik terhadap bahaya penyebaran berita hoaks di Indonesia bertambah. Melalui acara webinar Google for Media bertema “Macro-trends shaping the world of journalism and publishing”, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo Usman Kansong mengajak seluruh pihak untuk menunjukkan partisipasi aktif dalam memberantas penyebaran hoaks di Indonesia.

“Menyambut tahun politik yang akan tiba dalam waktu dekat, disinformasi dapat mengekskalasi sebuah isu menjadi krisis yang bersifat nasional. Kami berharap peran media yang besar dan memiliki pengaruh dapat mengedukasi publik melalui konten-konten yang dipublikasikan,” ujar Usman

Lebih dari itu ia menyampaikan, dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang masih kuat terhadap media, pemerintah berharap media bisa memberikan informasi berkualitas dengan tetap menjunjung tinggi kode etik dan mematuhi regulasi.

Untuk memaksimalkan upaya ini, pemerintah kini telah menginisiasi strategi yang dibagi kedalam tiga tingkatan yaitu tingkat hulu, tengah, dan hilir. Strategi di masing-masing tingkatan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan kegiatan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti media regional, media siber, akademisi, masyarakat, juga pihak swasta yang secara masif melakukan kampanye serupa seperti mengadakan kelas pendidikan atau pelatihan digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun hal-hal yang dilakukan pada tiap tingkat adalah:

1. Tingkat hulu

Memberikan literasi digital dan mengedukasi masyarakat untuk menyebarkan informasi yang akurat dan positif guna menghentikan penyebaran konten negatif dengan menggandeng berbagai komunitas. Capaian yang ditargetkan adalah 50 juta warga terliterasi hingga 2024.

2. Tingkat tengah

Melakukan tindakan serius dan cepat untuk menghapus akses konten negatif ke situs, platform digital, atau akun yang menyebarkan informasi palsu. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan mesin crawling milik Kemkominfo dan menyediakan kanal untuk aduan konten negatif dari masyarakat.

3. Tingkat hilir

Melakukan penegakan hukum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Di sini, Kemkominfo mendukung lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam mengambil tindakan yang tepat guna mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan.

Pada kesempatan ini, Usman menyampaikan, “Pemerintah mengapresiasi setiap upaya yang telah dilakukan oleh Google, bersama industri media di Indonesia dalam menyajikan konten verifikasi berita. Berbagai inisiatif yang dihadirkan oleh Google News Initiative, seperti kolaborasi bersama Cek Fakta telah sejalan dengan upaya  pemerintah dalam menangani disinformasi, misinformasi, dan malinformasi.”