Kepada Wajib Pajak, DJP: Program Pajak Sukarela Segera Berakhir
ERA.id - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi.
“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta bapak ibu segini yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan, tolong dilaporkan mumpung ada PPS,” ujar Suryo pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Makassar, Selasa (19/4/2022).
Ia menjelaskan, terkait imbauan melalui surat elektronik (e-mail) juga sudah DJP layangkan kepada wajib pajak.
Menurut Suryo, DJP sudah melayangkan tiga jenis e-mail secara massal, imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.
Data harta yang dimiliki DJP menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP.
Hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty. Dengan transparansi keuangan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar
ke depan.
Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS.
Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS
081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.