Libur Lebaran, PNS Tetap Harus On Call
"Kami tetap mewajibkan pejabat-pejabat, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap on call selama cuti bersama, sehingga jika ada sesuatu dapat dengan mudah dihubungi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumadi, di Sleman, Yogyakarta, Senin (11/6/2018).
Dia juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sleman melarang para pejabat Pemkab Sleman menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, apalagi jika ke luar wilayah Sleman.
"Baik itu mobil dinas yang melekat pada jabatan maupun mobil dinas operasional kegiatan kedinasan, tidak boleh dipakai untuk mudik," katanya.
Bagi yang melanggar, kata Sumadi, akan mendapatkan sanksi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Pada prinsipnya semua kendaraan dinas, harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk menunjang operasional kerja dan bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi kendaraan dinas, selain untuk kegiatan opersional tidak diperbolehkan," katanya.
Baca Juga: THR untuk PNS
Sumadi mengatakan, selain itu, jika tidak dipakai, kendaraan tersebut, harus dikandangkan di garasi kantor masing-masing.
"Namun karena keterbatasan ruangan garasi kantor, kendaraan dinas diperbolehkan dibawa pulang ke rumah pegawai yang mendapatkan fasilitas kendaraan itu. Apalagi mereka rata-rata warga Sleman," katanya.
Ditegaskannya, sanksi siap menanti bagi mereka, pejabat yang terbukti memakai kendaraan dinas untuk mudik.
"Nanti jenis sanksinya dilihat sejauh mana pelanggaranya," katanya.