Lakukan Sidak, Loka POM Tangerang Temukan Banyak Produk Ilegal di Minimarket

ERA.id - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah produk tanpa izin edar, kemasan rusak dan tidak berlabel pada retail modern di wilayahnya selama Ramadhan 1443 Hijriah. Hal itu masih ditemukan hingga pekan ke tiga dalam pengawasan.

"Kita banyak melakukan pemeriksaan di sarana distribusi pangan diantaranya pada sarana retail modern minimarket, hypermarket, dan gudang distributor di daerah Cikupa, dan Karawaci," ucap Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang, Jum'at (22/4/2022).

Wydia menjelaskan, dari hasil pengawasan didapatkan temuan produk rusak sebanyak 12 item, dan satu item kedaluwarsa. Sementara 11 item tanpa label dan empat item produk Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai ekonomi ditotal sebesar Rp6,7 juta.

"Untuk jenis produk yang ditemukan seperti rolade sapi dan rolade ayam kemasan vakum, untuk tipe impor seperti cocoa powder dalam kemasan merk hershey. Kemasan rusak, susu kental manis kaleng, susu kaleng dan gula batu terkemas, sedangkan tanpa izin edar yaitu jenis makanan kaleng sarden," ujarnya.

Disamping itu, lanjut Wydia pihaknya juga menindaklanjuti informasi terkait penarikan produk Kinder Surprise di beberapa negara Uni Eropa, dan hasilnya ditemukan beberapa produk Kinder Joy yang tersedia di sarana distribusi pangan tersebut.

"Kita lakukan penghentian sementara peredarannya hingga ada informasi lebih lanjut terkait mutu produk Kinder Joy," katanya.

Wydia mengungkapkan, selain kegiatan intensifikasi pangan dengan melakukan pemeriksaan pada sarana distribusi, Loka POM Tangerang melaksanakan pula pengujian cepat pada pangan jajanan takjil dengan menggunakan rapid test kit terhadap empat bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B, dan methanyl yellow.

"Kami melakukan pengujian terhadap 20 sampel pangan, dan 19 sampel memenuhi syarat, satu sampel tidak memenuhi syarat dengan diduga makanan itu mengandung formalin pada sampel mie kuning.