Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Ditangkap

Jakarta, era.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku vandalisme yang mencoret-coret underpass Mampang pada Minggu (3/6/018) dini hari. 

Saat diperiksa polisi, pelaku yang masih di bawah umur ini mengaku hanya iseng mencoret tembok underpass Mampang.

"Dan motivasinya iseng. Kita melihat adanya kooperatif dari kedua orangtuanya yang ikut datang. Mereka betul-betul iseng, tapi iseng ini merugikan orang, merugikan negara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, saat dikonfirmasi, Senin (11/6/2018).

Meski tidak ditahan, kedua pelaku dikenakan wajib lapor. Polisi tetap melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan. Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Ancaman pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tapi kita kenakan wajib lapor dan tetap kita proses sampai persidangan. Nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan. Tetapi yang jelas kita ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," tandas Indra.

Aksi vandalisme ini terekam video dan diunggah oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro. Dalam video itu, terlihat dua orang pemuda yang menaiki motor mencoret dinding underpass dengan cat semprot.

Dalam video tersebut, pemuda berjaket putih kombinasi hitam serta mengenakan topi tampak turun dari motor untuk kemudian beraksi mencoret dinding underpass. Sedangkan temannya berbaju hitam tetap duduk di motor, juga ikut mencoret dinding di dekatnya.

"Coret aja coret, kotorin, kotorin," terdengar ucapan dari kerumunan konvoi.

Usai melakukan aksinya, pemuda bertopi kemudian kembali ke motor dan melanjutkan perjalanannya. Aksi tersebut membuat sejumlah orang yang kebetulan berada di dekat lokasi dan merekam kejahilan pemuda tersebut protes.

Tag: megapolitan