Kapan Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut? Jokowi:Begitu Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
ERA.id - Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan hal utama bagi pemerintah.
Hal tersebut juga menjadi pertimbangan paling tinggi dalam setiap pengambilan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
“Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (27/4).
Presiden mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri dapat berpotensi mengurangi produksi hasil panen para petani. Namun, Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.
“Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah,” lanjutnya
Presiden pun mendorong kesadaran industri minyak sawit di Tanah Air untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Jika dilihat dari kapasitas produksi, menurut Presiden, kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat tercukupi.
“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” tuturnya.
Kepala Negara menyadari bahwa kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan mencabut larangan tersebut apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” imbuhnya.