Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Tak Diminta Kembalikan Uang Penjualan Mobil Rp1 Miliar, Ini Alasannya..
ERA.id - Artis Billy Syahputra menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro. Billy dicecar 17 pertanyaan dan tidak diminta untuk mengembalikan uang Rp1 miliar oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Billy Syahputra itu berlangsung sekitar selama empat jam terkait jual beli mobil Alphard seharga Rp1 miliar. Mobil tersebut dijual oleh Billy kepada salah satu pemilik DNA Pro, Stefanus Richard atau Steven Richard, yang kini sudah menjadi tersangka.
"Alhamdulillah ada 17 pertanyaan jadi pada intinya kenapa Billy dimintai keterangan karena Billy pernah menjual sebuah mobil kepada tersangka bernama Steven," kata kuasa hukum Billy, Fahmi Bachmid, Kamis (28/4/2022).
Fahmi lantas menjelaskan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan Billy dengan Steven itu terjadi sekitar bulan November hingga Desember. Di mana mulanya Billy menjual mobil kesayangannya itu melalui media sosial.
Dari unggahan media sosial itu, Steven lantas menghubungi Billy dan tertarik untuk membeli mobil tersebut. Dalam hal ini, Billy mengatakan bahwa dia sempat bertemu secara langsung dengan Steven yang membawa sejumlah uang untuk membeli mobilnya.
"Transaksi iya dia datang dengan bawa uang sekian (Rp1 miliar)," ucap Billy.
Mengenai uang yang diterima oleh Billy dari transaksi tersebut, polisi tidak menyita hasil dari penjualan tersebut. Billy sejauh ini hanya dimintai keterangan terkait kebenaran adanya transaksi jual beli hingga miliaran rupiah yang dilakukan oleh Steven.
"Kan ada mobilnya, jadi yang disita mobilnya karena terjadi transkasi. Di dalam hukum keperdataan jual beli benda bergerak itu adalah karena sudah terjadi penyerahan itu sudah sah dan itulah yang dista penyidik. Jadi mobil yang didapatkan dari penjualan bukan uangnya (disita)," jelas Fahmi.
Sebelumnya Billy Syahputra diagendakan datang ke Bareskrim Polri pada tanggal 19 April 2022. Namun lantaran kesibukannya menjalani syuting, Billy baru bisa memenuhi panggilan penyidik pada 28 April 2022.
Selain Billy Syahputra, sejumlah nama artis Tanah Air juga ikut terseret kasus investasi bodong berkedok robot trading dengan aplikasi DNA Pro.