Korban Indosurya Desak Polisi Periksa Advokat Natalia Rusli
ERA.id - Advokat Natalia Rusli dianggap tidak kooperatif karena tidak hadir mediasi dengan alasan masih di Bali.
Diketahui, Natalia Rusli sudah dijadikan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Jakarta Barat.
Para Korban dugaan investasi bodong Indosurya meminta polisi segera memeriksa advokat Natalia Rusli.
Para korban yakni M, SH, VS, SO meminta agar Kapolri Listyo Sigit dan Kadiv Propam dapat mengingatkan kepada Polres Jakarta Barat untuk segera memeriksa Natalia Rusli.
"Jika pemerintah melalui kepolisian tidak tegas menindak Lawyer bodong, maka masyarakat akan makin terpuruk. Apalagi organisasi seperti Persadi malah menerima advokat, Natalia Rusli yang ijazahnya bahkan tidak terdaftar dikti. Dasar hukumnya saja tidak ada, bagaimana mau membantu masyarakat," ucap para korban Natalia Rusli, Rabu (4/5/2022).
Melihat tidak adanya itikad baik dari Natalia Rusli, para korban Indosurya sudah menyerahkan surat kedua ke Kapolres Jakarta Barat, agar proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan Tersangka agar di ambil keterangan sebagai Tersangka.
Korban sangat kecewa karena terlihat Polres Jakarta Barat menunda-nunda pemeriksaan Tersangka sebagaimana seharusnya dilakukan berdasarkan KUHAP.
Sebelumnya, para korban dugaan penipuan Natalia Rusli kembali melaporkan ke dewan kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI).