Liburan Sekolah di Bogor Diperpanjang Hingga 12 Mei 2022
ERA.id - Liburan sekolah di wilayah Bogor, Jawa Barat, diperpanjang hingga 12 Mei 2022. Baik Pemkab maupun Pemkot Bogor, seirama untuk memperpanjang masa libur tersebut sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan, perpanjangan masa liburan sekolah dilakukan berdasarkan surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor : 17702/PK.02.01.05/Sekre tanggal 28 April 2022.
Menyambung itu, Juanda menyebutkan jika pihaknya juga menerbitkan surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor nomor: 421/650-Disdik tanggal 31 Maret 2022 tentang jadwal kegiatan sekitar akhir tahun pelajaran 2021/2022.
“Aturan baru tersebut telah disebar ke setiap kepala satuan pendidikan formal dan nonformal jenjang PAUD, SD, SMP, dan Dikmas se-Kabupaten Bogor. Kami sampaikan bahwa peserta didik di setiap jenjang pendidikan masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022,” kata Juanda, Minggu (8/5/22).
Kendati demikian, Juanda menegaskan jika kebijakan tersebut tidak berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya.
"Untuk guru dan tenaga kependidikan itu tetap masuk kerja pada Senin 9 Mei 2022 dengan jadwal WFH (Work From Home) hingga 11 Mei 2022," jelas Juanda.
“Terkait dengan agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing,” imbuh Juanda.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi. Menurutnya, aturan perpanjangan liburan sekolah hanya berlaku untuk peserta didik.
Hanafi mengatakan jika diperpanjangnya liburan sekolah itu dilakukan agar waktu masuk sekolah tidak berbarengan dengan masuk kerja kantor.
“Dengan demikian bisa mengurai waktu mudik secara bersamaan. Jadi yang sekolah bisa mudik setelah puncak arus mudik 6-8 Mei 2022,” jelas Hanafi.
Sementara diketahui, sehubungan dengan rencana masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi menyampaikan bahwa hal ini sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia serta arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sebagai bentuk antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idul Fitri.
Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Hal ini sesuai SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.