Kasus Pembunuhan Dua Mahasiswa di Yogya Akhirnya Terungkap, Perlaku Berhasil Ditangkap
ERA.id - Kasus penganiayaan berujung tewasnya dua mahasiswa pendatang di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (8/5) dini hari akhirnya terungkap. Pelaku rupanya juga pendatang yang berbeda daerah dari korban.
Namun Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kejadian tersebut tak dilatari faktor kesukuan, melainkan karena perselisihan spontan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, menyatakan kepolisian bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini.
Terbukti, kasus terungkap setelah 36 jam sejak kejadian. "Kami mengamankan pelaku di Babarsari, Sleman, Senin (9/5) sore," ujar dia dalam jumpa pers di Markas Polda DIY, Selasa (10/5).
Pelaku berinisial YF (25), merupakan warga asal Maluku, ditangkap pada Senin (9/5) sore. Adapun kedua korban adalah mahasiswa, TIP (28), warga Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, dan DS (22), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Yuliyanto menjelaskan kasus ini tak berkaitan dengan etnisitas pelaku dan korban. "Tidak ada unsur kesukuan di kejadian ini karena kedua kelompok spontan bertemu. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kita ungkap dan proses hukum," ujarnya
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. "Ini karena ada yang tidak sinkron antara keterangan pelaku dan keterangan teman-teman korban," kata dia.
Yuliyanto mengatakan bisa saja ada tersangka lain selain YF. "Tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah. Itu kita lihat nanti sesuai perkembangan pemeriksaan," ujarnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi detail kejadian itu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok korban dan kelompok pelaku yang sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan. Dua korban bersama empat kawannya, sedangkan pelaku dalam rombongan berisi 2-5 orang.
"Muncul perselisihan karena tidak ada yang mau mengalah memberi jalan. Setelah itu terjadi cek-cok, saling maki, saling pisuh lalu kejar-kejaran," kata Ade.
Akibat kejadian itu, dua korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah yang kemudian diketahui menjadi korban penusukan dengan sebuah pisau lipat oleh YF. TIP dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju RS JIH, sedangkan DS meninggal di RS tersebut.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 338, 170 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan dengan senjata tajam yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Masing-masing ancamannya maksimal 7 dan 16 tahun penjara," tuturnya.