Ironi DPRD Kota Tangerang yang Belum Ramah ke Penyandang Disabilitas

ERA.id - Gedung DPRD Kota Tangerang belum ramah penyandang disabilitas dan sebenarnya tak sejalan dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada pasal 5 memang disebut, penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas seperti ukuran kemudahan dalam mengakses lokasi tempat tinggal ke lokasi pelayanan yang dibutuhkan.  

Di gedung DPRD Kota Tangerang, belum ada fasilitas seperti itu. Ramp atau tangga khusus penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, belum terlihat.

Begitu juga dengan toilet khusus penyandang disabilitas, lift hingga guiding block atau petunjuk jalan untuk tuna netra.

Jika penyandang disabilitas akan ke DPRD Tangerang, praktis mereka akan kesulitan sebab di lobby hanya terdapat tangga seperti pada umumnya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah wajib memenuhi hak penyandang disabilitas.

"Jadi misalnya lift disediakan sendiri, kemudian toilet wajib sendiri. Sehingga wajib dianggarkan tersendiri. Kita gak tahu apakah selama ini dianggarkan atau tidak, harusnya dianggarkan," ujarnya kepada ERA, Rabu (11/5/2022).

Trubus menuturkan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus memenuhi berbagai unsur seperti fisik, psikologis, keamanan, kenyamanan dan ketenangan penyandang disabilitas.

"Dia (penyandang disabilitas) dalam beraktivitas, juga diberikan dalam kesempatan untuk bisa berkerja di situ, memberikan pelayanan di situ itu yang perlu didorong," tuturnya.

Fasilitas untuk pada penyandang disabilitas kata Trubus seharusnya memang harus dikhususkan. "Harus dibuatkan tersendiri ruang tamu, ruang tunggu misalnya, dan sebagainya disediakan," jelas Trubus.

Di sisi lain, kenyataan ini ironi, sebab DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah bersepakat atas lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Perda itu telah diketok palu pada Kamis (27/2/2020) lalu. Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut pun telah ditetapkan dan diundangkan serta berlaku sejak 10 Juni 2021.

Akhirnya, Trubus mengatakan apabila Perda itu belum dijalankan, maka kemungkinan besar ada rintangan yang menghambat penerapannya. "Kok tidak dianggarkan padahal aturan sudah ada," ungkapnya.

ERA sendiri belum mendapat jawaban terkait hal tersebut dari Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangerang, Said Endrawiyanto.