Heboh Hepatitis Akut Misterius, Sebagian Sekolah di Kabupaten Tangerang Belum Diizinkan Gelar PTM
ERA.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerapkan syarat dan ketentuan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal tersebut guna mengantisipasi adanya penularan Hepatitis.
"Belum mengizinkan seluruh sekolah gelar PTM. Ada syarat dan ketentuan kalau sekolah itu ingin gelar PTM, yakni persentase vaksin COVID-19 dosis kedua harus 85 persen atau melebihi itu," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Jumat (13/5/2022).
Syaifullah menyebutkan hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Ditambah lagi dengan penyakit hepatitis akus misterius yang saat ini telah terjadi di beberapa daerah.
"Antisipasi yang kami lakukan untuk mencegah penularan dua penyakit itu, dengan cara vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tentunya harus tetap jaga kebersihan," ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima saat ini baru 32 SD dan 63 SMP yang diizinkan menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.
Dimana, sekolah itu terdiri dari sekolah negeri ataupun swasta yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Di antaranya Kelapa Dua, Balaraja, Curug, Pasar Kemis, Panongan, Sindang Jaya, Sukadiri, Teluk Naga, Cikupa, Kosambi, Kresek, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan dan Pakuhaji.