Saling Tatap di Jalan, Juru Parkir di Makassar Aniaya Pria di Pinggir Jalan

ERA.id - Muh Risal (19) dan Randi (28) ditangkap setelah menganiaya pemuda yang bernama Muh Eki (24). Keduanya merupakan juru parkir (jukir). Alasan penangkapan cukup lucu, yakni saling tatap.

Motifnya memang sangat memalukan untuk kedua pelaku. Di usianya yang sudah bisa berpikir dengan matang malah tidak digunakan sebaik mungkin.

Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Iqbal Kosman membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/4/2022) silam, sekitar pukul 03.00 WITA.

"Karena saling tatap, salah satu pelaku merasa tersinggung," ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Pelaku Muh Risal dan Randi sempat buron sebelum ditangkap.

Iqbal Kosman menjelaskan awal kronologi tersebut, yang dimana karena saling tatap terjadi penganiayaan. Menurutnya, sesaat saling tatap-tatapan korban sempat meninggalkan lokasi namun dikejar.

"Pelaku lantas berhasil mencegat korban dan langsung mengeroyoknya di jalanan. Di CCTV memang korban dicegat hingga pengeroyokan terjadi," jelas Iqbal.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Tambasa, Makassar, Minggu (15/5/2022) kemarin pukul 01.30 WITA dan dilangsungkan dibawa ke Mapolsek Tamalanrea.

Dari interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengeroyok korban. Selain itu, polisi juga menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 atau 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.