Jokowi Hapus Aturan Wajib Tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Domestik dan Internasional, Tapi...

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban tes Covid-19 baik dengan antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri. Dengan catatan, pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Sebelumnya, kebijakan bebas tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan dosis tambahan atau booster.

"bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat umum, khususnya di ruangan terbuka dan sedang tidak banyak orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggenakan masker," kata Jokowi.

Namun, penggunaan masker masih diwajibkan di ruang-ruang tertutup dan transportasi publik.

Selain itu masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan pemilik komorbid disarankan tetap menggunakan masker.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," kata Jokowi.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," pungkasnya.