Penumpang yang Telah Divaksin Lengkap Bisa Naik Kereta Api di Solo Tanpa Surat Tes COVID-19
ERA.id - Kini pelaku perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh tidak perlu melampirkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen jika sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 18 Mei 2022.
Hal ini disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengutip VP Public Relations KAI.
Aturan ini seiring dengan adanya aturan dari pusat melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
”Kami harapkan relaksasi protokol kesehatan ini bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan berkontribusi untuk pemulihan ekonomi,” kata Supriyanto.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker, baik selama dalam perjalanan kereta api maupun saat berada di stasiun.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-Cuma," ujar Supriyanto
Saat ini KAI juga memberlakukan syarat-syarat terbaru bagi penumpang kereta api. Syarat ini lebih longgar seiring dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang melonggarkan penggunaan masker di tempat terbuka yang tidak padat orang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan