Aset Indosurya Inti Finance Dijual, LQ Indonesia Lawfirm Minta Masyarakat Hati-hati

ERA.id - Setelah sebelumnya membuat laporan polisi, LQ Indonesia Lawfirm hari ini menyurati Bareskrim Mabes Polri untuk segera menyita aset-aset yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan informasi dari jaringan relasi LQ Indonesia Lawfirm di bidang Properti ada 2 bidang properti yang terletak di Tangerang Selatan ingin dijual oleh Indosurya Inti Finance.

Sebelumnya Mabes Polri juga merilis bahwa Henry Surya diduga berusaha mencairkan aset 40 Juta Dolar di Inggris.

"Aset hasil curian uang para korban Indosurya diduga dilarikan dan mau di cairkan para pelaku kriminal agar lepas dari jeratan kepolisian." Ujar Advokat Alvin Lim, Kamis (19/5/2022).

Alvin mengapresiasi Mabes Polri atas uoaya penyitaan aset Koperasi Indosurya, namun ia meminta agar Tipideksus segera menyita aset-aset Indosurya Inti Finance agar tidak dilarikan oleh para terlapor.

"LQ akan menyurati Mabes dan memberikan bukti 2 bidang properti yang hendak dijual, beserta copy sertifikat yang kami dapatkan dari sumber kami. Agar segera sita aset properti, rumah Surya Effendy serta Piutang senilai total 7.5Triliun dari perusahaan affiliasi Indosurya Inti Finance untuk Laporan Polisi Inti Finance karena itu milik para korban, klien LQ yang sudah melaporkan ke Bareskrim," ucapnya.

Alvin Lim mengimbau masyarakat agar hati-hati jangan jika membeli aset milik Indosurya Into Finance, karena nantinya walau sudah balik nama akan disita kembali oleh kepolisian karena itu hasil pidana.

LQ pun akan mempidanakan siapapun yang membeli barang milik Ondosurya Inti Finance dengan dugaan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan.

"Jadi jangan tergiur membeli barang Indosuya Inti Finance walau ditawarkan dengan harga murah, karena nanti pembeli akan rugi dan terjerat hukum ketika membeli barang hasil kejahatan."

LQ Indonesia Lawfirm meminta agar masyarakat yang mengetahui aset-aset milik Indosurya Inti Finance agar segera melaporkan ke Hotline LQ di 0817-489-0999.