Iqbal Asnan Pakai Uang Negara untuk Membunuh Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang?

ERA.id - Iqbal Asnan diduga menggunakan uang operasional Satpol PP Makassar untuk menyewa pembunuh bayaran yang menembak pegawai Dishub Najamuddin Sewang hingga tewas.

Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang mengatakan mantan Kasatpol PP tersebut menyerahkan uang Rp20 juta di ruangannya ke tersangka Asri, yang merupakan ajudan pribadi Iqbal.

Iqbal Asnan mengatakan uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Satpol PP, nyatanya untuk membayar polisi bernama Sulaiman.

Setelah memberikan uang Rp20 juta. Iqbal kembali memerintahkan Asri untuk menghubungi Sulaiman. Asri diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.

Tersangka Asri kemudian menemui tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal di Masjid Brimob Pa'baeng-baeng dan memperkenalkan dirinya jika ia teman dari tersangka Sulaiman.

Sekitar pukul 20.00 WITA, Sulaiman datang. Mereka kemudian berboncengan menuju ke arah rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.

Selepas minum kopi bersama, tersangka Asri, Sulaiman dan Chaerul menuju ke rumah Iqbal Asnan di Jalan Kumala. Asri kemudian menyerahkan uang Rp20 juta tersebut ke Sulaiman.

Penyerahan uang dilakukan di pinggir jalan. Warga sekitar bahkan sempat melihat penyerahan uang tersebut. Adapun rekonstruksi kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang masih akan berlangsung.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan, kemudian ada SU, CA, AS dan SA.

"Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun," kata Kombes Pol Komang Suartana beberapa waktu lalu.

Diketahui, Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.