Aksi Pengusaha Ikan Koi Asal Blitar Tipu Warga Makassar Modus Arisan, Kerugian Rp1 Miliar
ERA.id - Penipuan berkedok arisan kembali terjadi, kali ini delapan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban. Pelaku merupakan asal Blitar, Jawa Timur.
Kuasa hukum kedelapan korban tersebut, Ari Dumais dalam keterangannya mengatakan akibat penipuan ini, kliennya rugi sebesar Rp 1 miliar dan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Sulsel.
"Pelakunya berinisial C yang merupakan pengusaha ikan koi asal Blitar. Saat ini, sang pelaku C diketahui sedang hamil. Jadi proses penangkapan harus ditunda dulu," kata Ari Dumais, Minggu (22/5/2022).
Penangkapan ditunda lantaran pelaku sedang hamil besar, yakni 7 bulan. Maka pihak kepolisian belum bisa menangkap pelaku, harus menunggu sampai proses persalinan.
Dari informasi yang didapatkan ERA.id kasus ini telah bergulir sejak 2021 namun di tahun ini kasus telah memasuki tahap proses sidik di Polda Sulsel.
Ari menjelaskan kronologi awalnya. Dari awal arisan tersebut tak pernah dilakukan, pintarnya pelaku dengan sengaja menawarkan kepada korban untuk dapat keuntungan.
Keberanian pelaku untuk menawarkan ide tersebut lantaran C dan korban sudah saling kenal. Sehingga korban pun terperdaya omongan pelaku.
"Modus pelaku melakukan penipuan ini dengan menawarkan kepada member untuk mendapatkan keuntungan. Pembayarannya dengan transfer. Kemudian, pelaku mengiming-imingi mendapat keuntungan 10 persen dari arisan tersebut. Per orang bisa Rp200 juta," jelas Ari Dumais.
Aksi penipuan ini terbongkar, saat pelaku keluar dari grup dan menjelaskan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban pun jengkel dan melaporkannya kepada Polda Sulsel.
"Korban dijanji terus sama pelaku. Tapi, itu semua bohong dan pelaku mengakui akan mengembalikan dana itu tapi sampai saat ini belum juga dikembalikan," tandasnya.