Pesilat di Bandung Tewas Dilindas Motor dan Dikeroyok 8 Orang, Sadis

ERA.id - Satreskrim Polres Bandung menangkap delapan tersangka yang mengeroyok pesilat berinisial DS (42) hingga tewas, di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Minggu, mengatakan delapan tersangka itu berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).

"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kusworo, Minggu (22/5/2022) kemarin.

Ia menyatakan sejak Januari 2022 sebenarnya sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka WG, yang kemudian berlanjut.

Pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Selain mengeroyok, para pelaku juga diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.

Kusworo menjelaskan perselisihan pada Januari 2022 itu, yakni diduga korban menganiaya WG. Lalu WG tidak terima dan berniat membalas dendam kepada korban.

Berdasarkan keterangan para pelaku, korban pada Januari 2022 melukai WG pakai senjata tajam. Hasilnya, punggung dan telinga WG terluka.

Setelah itu, WG diduga menghasut tujuh pelaku lainnya untuk membantunya membalas dendam. Delapan orang tersebut, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda.

Salah satu pelaku ada yang berperan memiting leher korban. Ada pula tersangka yang menganiaya dan menusuk perut korban.

"Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku, kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.

Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut. Pasalnya, kata Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.