10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Komnas HAM: Jenderal Andika Komitmen Terhadap HAM
ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menilai penetapan 10 tersangka prajurit TNI oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan bentuk komitmen instansi itu dalam mengusut kasus.
"Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Komnas HAM RI mengapresiasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang menetapkan 10 tersangka personel TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut dia, hal tersebut bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.
Dalam perjalanannya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan personel TNI.
"Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Ke depan, Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan berjalan transparan.
Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.
Kemudian yang tidak kalah penting, kata Anam, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Baik itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, oknum TNI, Polri, dan lain sebagainya.