Heboh Pernikahan Bocah 14 Tahun di Kabupaten Wajo, Ternyata Sempat Ditolak Pihak KUA
ERA.id - Muh Ferdi (15) dan Nikma Sari Saskia (16) merupakan pasangan yang baru saja melaksanakan pernikahan. Namun, keduanya diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pun sempat menolak permintaan surat menikah yang diinginkan keluarga salah satu mempelai. Alasannya karena masih di bawah umur.
Meski ditolak, kedua keluarga dari mempelai tetap kukuh untuk melaksanakan pernikahan tersebut. Akhirnya nikah siri pun dilakukan.
Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo, Patimah dalam keterangannya mengatakan jika dirinya sempat menuju ke acara nikahan dua sejoli tersebut. Setelah mencari informasi, ternyata kedua keluarga mempelai sepakat menikahkan secara siri.
Sebelumnya, pihak keluarga sempat meminta surat pengantar ke KUA setempat saat akan menikahkan sejoli yang masih di bawah umur ini. Namun, hal itu ditolak.
Patimah menjelaskan bahwa pasangan tersebut ke depannya tetap bisa mengurus surat nikah. Asalkan keduanya sudah memasuki usia dewasa.
Untuk diketahui, kedua bocah tersebut melangsungkan pernikahan di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5/2022) kemarin.
Keluarga salah satu mempelai mengungkapkan, pernikahan kedua bocah tersebut dilaksanakan karena dijodohkan. Apalagi, keduanya memiliki hubungan keluarga.