Aksi Puan Matikan Mic Anggota DPR yang Interupsi di Rapat Paripurna
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota dewan yang sedang menyampaikan interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).
Kejadian itu bermula saat Puan hendak menutup Rapat Paripurna yang sudah berlangsung selama tiga jam. Apalagi, waktu juga sudah memunjukan salat dzuhur.
"Saat ini kita sudah melaksanakan rapat paripurna pada hari ini selama Alhmadulillah tiga jam. Karenanya kita akan segera menutup paripurna hari ini, karena sudah melewati 30 menit dari jadwal yang sudah ditentukan pada masa pandemi Covid dan sudah masuk dalam waktu salat dzuhur," kata Puan.
Namun, anggota DPR RI Fraksi PKS Amin AK meminta izin untuk menyampaikan interupsi. Awalnya Puan tidak memberi izin dengan alasan Rapat Paripurna DPR RI sudah berlangsung tiga jam dan sudah memasuki waktu salat dzuhur.
"Tolong pak, tadi saya sudah sampaikan sudah salat dzuhur," kata Puan.
Namun Amin tetap ingin menyampaikan intrupsi. Puan pun membolehkan tapi hanya satu menit.
Amin lantas menawar agar diberi waktu interupsi selama empat menit. Lagi-lagi Puan mengingatkan bahwa Rapat Paripurna sudah berjalan selama tiga jam.
"Empat menit, pimpinan," kata Amin.
Tepat pukul 13:42 WIB, Amin langsung menyampaikan interupsinya yang menyoroti kelemahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang seolah-olah mengizinkan zina atas dasar sexsual consent.
Selain itu, dia juga menyinggung soal kekosongan hukum di Indonesia yang mengatur prihal Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT). Serta pengibaran pride flag atau bendera LGBT oleh Kedutaan Besar Inggris.
Namun, baru tiga menit intrupsi berlangsung, tepatnya pukul 13:45 WIB,
mikrofon milik Amin langsung mati. Amin pun terlihat kebingungan.
Di sisi lain, Puan langsung menutup sidang tanpa memberikan penjelasan apapun pada Amin.
"Yang terhormat para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikan selesailah acara Rapat Paripurna dewan hari ini," kata Puan.
Mendapat perlakuan seperti itu, Amin langsung menyalakan kembali mikrofon dan menyampaikan bahwa dirinya masih punya waktu dua menit untuk menyampaikan intrupsi.
"Masih dua, menit pimpinan. Terakhir penutup pimpinan," kata Amin.
Sayangnya, Puan seperti tak mendengar perkataan Amin. Dia pun melanjutkan menutup Rapat Paripurna tanpa memberi kesempatan kepada Amin untuk menyelesaikan intrupsinya.
"Saya sampaikan ucapan terima kasih atas kesabarannya dalam mengikuti Rapat Paripurna hari ini. Dengan izin sidang dewan maka perkenanan kami menutup rapat dengan mengucapkan Alhamdulillah," kata Puan.
Ini bukan kali pertama Puan mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang menyampaikan intrupsi.
Sebelumnya, politisi PDIP itu sempat matikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho yang menyampaikan intrupsi saat pengesahan UU Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020.