Kepergok Nyabu di Kantor, 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap

ERA.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap 2 hakim dan seorang ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak.

Ketiga yang diamankan saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di ruang kerjanya yakni, hakim YR, hakim D dan pegawai berinisial RAS.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan penangkapan berawal dari informasi akan ada pengiriman sabu pada 17 Mei 2022 dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman kurir.

"Mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Banten mengontrol pengiriman paket dan menelusuri tujuan akhir paket tersebut," ucapnya kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Hendri menjelaskan, setelah ditelusuri, paket sabu itu berhenti di sebuah jasa kurir di Rangkasbitung Barat. Kemudian datang ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial RAS akan mengambil paket sabu tersebut.

"Pertama kita tangkap RAS dan kita interogasi yang bersangkutan. Dia membantah bahwa paket itu miliknya. Dia hanya diperintah oleh atasannya berinisial YR (hakim)," kata Hendri.

Hendri menuturkan, petugas BNNP Banten kemudian mendatangi PN Rangkasbitung. Bersama Ketua PN Rangkasbitung, BNNP Banten memeriksa hakim YR.

"Pada saat tim menggeledah ruang kerja YR disaksikan atasannya ternyata YR menyimpan alat yang bisa digunakan sabu. Ada pipet, bong, korek," ungkapnya.

Kepada penyidik, hakim YR mengaku sering melakukan pesta sabu bersama hakim D, dan hasil tes urine dari keduanya juga positif sabu. Hakim YR mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Sementara hakim D dan ASN RAS memulai menggunakan barang haram tersebut setelah diajak YR.

Kini ketiganya resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang diamankan sabu jenis ice seberat 20,6 gram. Hakim YR mengaku pernah menggunakan sabu di PN Rangkasbitung di tempatnya bertugas sebagai hakim.

Ketiganya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.