Perwira Aktif TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, DPR: Tak Perlu Diperdebatkan
ERA.id - Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Penunjukan ini menjadi polemik lantaran dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai penunjukan itu tidak menyalahi aturan. Sebab, banyak juga anggota TNI maupun Polri aktif yang diminta menjadi Pj maupun Plt kepala daerah.
"Saya rasa banyak, ada beberapa yang masih aktif jadi Pj atau Plt kepala daerah. Contohnya Banten, jadi Plt kepala daerah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
"Saya pikir, kebijakan Kepala BIN juga kan memang masih dinas aktif, jadi saya pikir itu kebijakan yang enggak perlu diperdebatkan," imbuhnya.
Meski begitu, dia meminta Komisi II DPR RI untuk memantau aturan-aturan terkait penunjukan Pj kepala daerah agar tidak menimbulkan polemik ke depannya.
"Nanti kita minta komisi terkait. Kami terlebih dulu tapi kalau tadi debatnya pejabat aktif boleh dan tidaknya masih banyak yang masih aktif menjabat," kata Dasco.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, tidak ada larangan yang mengatur anggota TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. Sehingga, penunjukan Kabinda Sulteng dinilai tidak ada masalah.
Junimart mengatakan, merujuk pada UU Pilkada Nomor tahun 2016 diatur bahwa Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Artinya, anggota TNI-Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama diperkenankan ditunjuk sebagai Pj.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj bupati/wali kota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Junimart.
Dia meminta masyarakat tak salah paham dalam memahami putusan MK terkait penunjukan kepala daerah. Apalagi masih banyak yang beranggapan bahwa anggota TNI-Polri aktif yang ditunjuk menjadi Pj kepala daerah harus pensiun terlebih dahulu.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," paparnya Junimart.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membenarkan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Andi Chandra menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu, 22 Mei kemarin.
"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Mahfud juga membenarkan bahwa Andi Chandra merupakan prajurit TNI aktif. Namun saat ini sedang menjalani penugasan di luar instansi asalnya. Dengan begitu, penunjukannya sebagai Pj bupati tak menyalahi aturan maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, KemenkoPolhukam, Kemenkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN," imbuhnya.