Berkasus dengan Medina Zein, Uya Kuya Tak Masalah Jika Uangnya Tak Dikembalikan
ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis Surya Utama alias Uya Kuya untuk dimintai klarifikasi soal laporannya terhadap Medina Zein terkait dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp150 juta.
"Lebih dari 24, pertanyaan banyak sekali, berhubungan kronologis, pertama kenal Mbak M. Saya kenal Mbak M pada Maret," kata Uya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Uya mengatakan, dirinya sudah mempercayakan kasus yang dialami ke penyidik kepolisian dan dirinya juga tidak mempermasalahkan apabila uangnya tidak bisa kembali.
"Pokoknya jalani proses, ini pidana ya dan kalaupun masalah uang saya balik atau enggak, sudah enggak peduli. Kita serahkan ke polisi dan saya yakin polisi bisa menangani kasus ini dan juga menjalankan kasus secara profesional," ujarnya.
Terkait informasi bahwa Medina sudah mengembalikan sebagian uang milik Uya, dirinya mengaku tidak pernah meminta dikembalikan sebagian dulu.
"Kalau memang ada iktikad baik, kembalikan uang saya Rp100 juta, tidak kurang tidak lebih dan saya tidak pernah minta cicil, nggak pernah satu kali pun meminta itu," kata dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Uya juga membawa serta beberapa barang bukti seperti surat perjanjian, bukti transfer, bukti percakapan, rekaman pembicaraan suara, dan rekening koran dari bank.
Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima laporan dugaan penipuan jual beli mobil yang dilayangkan Uya Kuya terhadap Medina Zein.
"Iya betul ada laporannya di Polda metro Jaya kaitannya dengan penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Zulpan mengatakan laporan Uya Kuya diterima pihak kepolisian Minggu (15/5), adapun duduk laporannya adalah kasus jual beli mobil.
Dalam kasus ini, kata Zulpan, Uya sudah mentransfer sejumlah uang untuk pembelian mobil. Namun perjanjian jual beli tersebut akhirnya batal.
"Laporannya kurang lebih empat hari. Korban Uya Kuya sudah mentransfer sejumlah uang kurang lebih Rp150 juta. Awalnya perjanjian jual beli mobil, namun ternyata tidak terjadi jual beli mobil tersebut. Itu yang dilaporkan," katanya.