Tanahnya Diserobot, Pemkot Makassar Keluhkan Pengusaha Ini, Takut Menindak?
ERA.id - Pemilik Toko Agung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkesan percaya diri memakai fasilitas umum milik Pemkot Makassar yang berbentuk sebidang tanah di area Jl. Kutilang, sekitar Jl. Ratulangi.
Toko Agung memakai tanah itu seperti kepunyaan pribadi dengan memasang pagar untuk melindungi tokonya. Sikap Toko Agung itu belakangan dikeluhkan Pemkot Makassar. Seperti biasa, dia hanya mengancam.
Entah apa alasannya Pemkot Makassar belum menindaki pemilik Toko Agung. Sekarang, pihaknya hanya mampu mengirim surat ke toko alat tulis yang terkenal di Makassar itu. Hingga kini, selain pemkot, masyarakat juga geram. Bagaimana tidak, tanah yang diserobot Toko Agung dipakai untuk parkiran saja.
Masyarakat sekitar kena imbas karena merasa risih dan terganggu. Setelah ditelusuri lebih jauh soal permasalah ini, informasi pembongkaran pagar ternyata belum sampai ke Dinas Pertanahan Kota Makassar, hal itu diakui Kepala Dinas Akhmad Namsum.
Dalam rapat yang dilakukan pada hari Kamis (12/5/2022) silam, Akhmad Namsum telah mengizinkan Toko Agung untuk membongkar pagarnya sendiri. Namun, tak tahu kenapa, kesepakatan itu belum dijalankan.
Belum terlihat ada pembongkaran pagar di sekitar Toko Agung. Maka dari itu, Akhmad Namsum menegur dan mengancam lagi. "Kalaupun setelah disurati belum ada realisasinya maka kami akan mengadakan rapat internal untuk membicarakan apakah diperlukan dibentuk tim penertiban atau bagaimana," jelasnya.