Gara-Gara Nyanyian, Pria di Kendari Tikam Temannya

ERA.id - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara, menikam perempuan hingga tewas pada Minggu (29/5/2022) dini hari. Pemicunya adalah nyanyian korban saat subuh. Satreskrim Polresta Kendari mengaku, tersangka berinisial LS (33) memang telah menikam Herlina (39) hingga tewas.

"Pukul 06.00 WITA, kami langsung ke TKP dan menyelidiki kasus itu, setelahnya lalu mengejar tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Setelah menginterogasi saksi, polisi lalu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jalan Pulau Lombok, Kendari, sekitar pukul 09.15 Wita.

Adapun kronologinya berawal saat Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka bersama dua orang lainnya yakni Batlyon Stevanus Yupenalis (34) dan Waode Suryana (37) yang juga sebagai saksi, duduk-duduk di rumah indekos pelaku di Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia hingga pukul 04.00 Wita.

Tak lama, korban menelpon Batlyon kalau ia ingin bergabung. Sayang, niat itu langsung ditolak. Namun apes, tiba-tiba tersangka merebut ponsel Batlyon dan mengajak korban segera bergabung.

Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka telepon untuk bernyanyi menggunakan aplikasi Youtube. Saat itulah, tersangka melarang korban menyanyi sebab hari sudah subuh. Korban yang ditegur, ogah menyambut teguran itu.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban jika lanjut menyanyi, maka akan ditikam. Mendengar gertakan itu, korban mengaku tak takut. Ia menantang pelaku dengan menyuruh menikamnya, kalau pelaku berani.

"Kemudian tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," jelas Fitrayadi.

Setelah tersangka melarikan diri, korban berlari terengah-terengah dengan kondisi yang penuh darah sebab pisau masih menancap di pinggangnya.

Korban lalu mencabut pisau itu dan kemudian ditolong oleh warga bernama Firman. Setelahnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Ismoyo Kendari.

"Namun sebelum tiba di rumah sakit, korban  meninggal dunia. Motif dari kejadian tersebut hanya kesalahpahaman," ujar dia. Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya si teraniaya dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.