Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Syok: Sampai Lemas Saya

ERA.id - Pegiat media sosial, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terhadap Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. Tuntutan hukuman yang diterima oleh Adam ini membut sang ibunda, Susiani kaget dan syok berat.

Diketahui, Susiani menghadiri sidang tuntutan tersebut bersama kekasih Adam Deni, Elsya Rosana, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Susiani mengaku tak menyangka anaknya bisa dituntut dengan hukuman yang cukup berat.

"Syok banget sampai lemas saya, nggak nyangka UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya," kata Susiasi, dilansir dari YouTube Kapan Lagi.

Susiani pun mengaku hanya bisa mencoba menguatkan sang anak saat ini. Ia hanya bisa berdoa dan mendukung Adam, serta memercayai bahwa putranya itu tidak bersalah.

"Cuma saya bisa berdoa saja anak saya dikuatkan selalu mendukung. Saya yakin anak saya benar. Pokoknya kita selalu support kita doain yang terbaik untuk Adam," pungkas Susiani.

Sebagai informasi, Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita Anggari dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, keduanya harus mengganti dengan tambahan hukuman penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, kasus pelanggaran UU ITE ini terjadi karena Adam Deni diduga menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen itu terkait pembelian sepeda ratusan juta milik Ahmad Sahroni, dengan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari.