Gendron Tak Mengaku Salah Atas Penembakan Massal di New York

ERA.id - Penembakan massal di sebuah toko swalayan di Buffalo, New York, menewaskan 10 orang. Tersangka, Payton S. Gendron, mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang disetujui panel juri. 

Diketahui pihak tersangka ialah pendukung supremasi kulit putih. Peristiwa tersebut dinilai sarat dengan rasisme sebab tempat kejadian di komunitas kulit hitam. 

Sang tersangka hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Pengadilan Erie County Susan Eagan, Kamis (2/6/2022).

Menurut laporang media, Eagan sebelumnya memerintahkan agar remaja pria 18 tahun itu ditahan tanpa jaminan.

Pada 7 Juli, tersangka akan disidang kembali. Menurut pihak berwenang, Gendron menyasar warga kulit hitam ketika berkendara tiga jam dari rumahnya di dekat Binghamton, New York.

Dia menembak 13 orang dengan senapan serbu semiotomatis di toko Tops di Buffalo dan menewaskan 10 orang dalam serangan pada 14 Mei itu.

Panel juri menyetujui 25 dakwaan terhadapnya pada Rabu(1/6).

Dakwaan pertama—aksi terorisme dalam negeri yang dipicu kebencian—ialah Gendron melakukan serangan atas dasar ras dan/atau warna kulit seseorang atau sejumlah orang yang dilukai atau dibunuh.

Gedron juga menghadapi 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama dan 10 dakwaan pembunuhan tingkat kedua, semuanya dimasukkan ke dalam kasus-kasus kejahatan kebencian.

Panel juri, yang memutuskan apakah cukup bukti untuk menyeretnya ke pengadilan, juga menyetujui tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan kebencian dan satu dakwaan berupa kepemilikan ilegal senjata api.

Sang penembak menayangkan video penyerangan itu di media sosial secara langsung.

Sebelumnya, kata pihak berwenang setempat, dia mengunggah konten supremasi kulit putih di internet yang menunjukkan bahwa dirinya mendapat inspirasi dari sejumlah penembakan massal bermotif rasial.

Penembakan itu telah memantik perdebatan nasional di AS tentang aturan kepemilikan senjata api, terlebih setelah pekan lalu insiden serupa terjadi di Uvalde, Texas, yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sebuah sekolah dasar.

Beberapa jam setelah serangan di Buffalo itu, Gendron mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pembunuhan tingkat pertama dalam sidang dakwaan awal.

Dia terancam hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat jika terbukti bersalah. New York tidak menerapkan hukuman mati.

Undang-undang New York menyangkut kejahatan terorisme dalam negeri yang berdasarkan kebencian mulai berlaku pada 1 November 2020. UU itu dibuat setelah terjadi penembakan massal yang menarget orang Meksiko di sebuah toko Walmart di El Paso, Texas.