Serang Sekolah Lain Pakai Petasan dan Batu di Tangerang, Puluhan Pelajar Diamankan
ERA.id - Sebanyak 19 pelajar terlibat penyerangan ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ciledug, Kota Tangerang diamankan pihak kepolisian, pada Selasa (31/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan dengan petasan dan batu itu dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3.
"Sekelompok pelajar itu melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam," kata Zain melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022).
Zain menuturkan Polsek Ciledug, yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang sekelompok pelajar lain, langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Menurutnya, selain mengakibatkan kerugian materiel, tawuran ini juga memakan satu korban luka.
"Kami berhasil mengamankan 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan. Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," tambahnya.
Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurutnya, ini dilakukan agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan, bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan. Peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. ABH akan tetap kami proses," tegasnya.
Dari kejadian ini diamankan juga barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut. Barang bukti tersebut terdiri atas lima celurit, satu pedang jenis katana, dua kembang api, delapan sepeda motor, satu gerinda, lima mata gerinda, tiga pelat baja yang dipertajam, tiga batu, 17 unit handphone, dua petasan, dan pecahan kaca.
Zain menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Dari 19 pelajar yang diamankan, telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut," pungkasnya.