Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Remaja di Kebun Bambu Lebak
ERA.id - Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial AK (23) lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 17 tahun, Kamis (2/6/2022). Korban dicabuli di kebun bambu di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
"Benar, kami menangkap AK di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. AK ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Senin (6/6/2022).
Indik menuturkan kronologis awal kejadian bermula saat pelaku bersama dua temannya bertamu ke rumah korban di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
"Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan," ucap dia.
Indik menjelaskan, pada saat perjalanan pelaku berhenti di tempat sepi di kebun bambu. Lalu, lanjutnya, secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh dan diseret oleh pelaku.
"Pelaku berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri," katanya.
Indik menambahkan, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT Dwipa Logistik di Tanjung Priok, Jakarta Utara," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara.