Pelaku Pemukukan Adik Verlita Evelyn Serahkan Diri ke Polisi, Tapi Ayah Pelaku Cuma Jadi Saksi
ERA.id - Pelaku pemukulan adik dari Verlita Evelyn, Faisal Marasabessy, menyerahkan diri ke kantor polisi usai video pengeroyokan viral. Faisal terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan Justin Frederik mengalami sejumlah luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku penganiayaan di jalan Tol Gatot Subroto menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya di hari yang sama saat pemukulan terjadi.
"Pada pukul 19:00 WIB, pada tanggl yang sama, pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Reskrimsus Polda Metro untuk dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Setalah datang menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan bukti-bukti yang ada, Faisal Marasabessy pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam hal ini, ayah dari Faisal, Ali Fanser Marasabessy tidak ikut dijadikan tersangka.
"Memang dalam kasus ini di dalam kendaraan Nissan X-Trail tersebut ada tersangka Faisal Marasabessy dan juga satu orang lain yang merupakan orang tua dari pada tersangka. Kemudian penyidik sampai hari ini sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," jelas Zulpan.
Zulpan mengatakan status Ali Fanser Marasabessy masih menjadi saksi dari kasus penganiayaan di jalan Tol Gatot Subroto. Namun Zulpan tak menutup kemungkinan status Ali dinaikkan menjadi tersangka bila bukti-bukti mendukung.
"Ada pun yang lain itu sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian masih dilakukan pendalam sama penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Manakala nanti bukti terpenuhi status bisa dinaikan, tapi sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Diketahui insiden penganiayaan yang menimpa adik Verlita Evelyn ini terjadi pada Sabtu (4/6/2022). Saat itu Justin Frederik terlibat cekcok dengan tersangka yang berujung pada pemukulan. Aksi pemukulan itu pun viral dan ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Atas kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.