Debt Collector Bawa Kabur Motor di Tangerang Modus Tunggak Angsuran

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota menangkap BAN (28) dan AT (26) dua orang penagih utang (debt collector) yang diduga telah membawa kabur motor korban, Hendra (23) warga Rumpin, Bogor di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

"Kronologis kejadian korban saat sepulang bekerja menggunakan motor Honda Scoopy, tiba-tiba diadang pelaku menggunakan tiga motor berboncengan yang mengaku dari pihak leasing Adira. Pelaku bermodus korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (7/6/2022).

Zain menuturkan, korban dibawa pelaku menuju kantor Adira terdekat. Namun, lanjutnya, belum sampai kantor yang dituju korban diturunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp100 ribu.

"Korban diturunkan di tengah jalan, pelaku tersebut membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di kantor cabang Adira Leuwiliang, Bogor, menemui bapak Jono di lantai dua," jelasnya.

Zain menjelaskan korban pun kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada yang bernama Jono di lantai dua seperti yang disebutkan pelaku.

"Karena TKP-nya berada di wilayah Kota Tangerang, korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan laporan, Zain menambahkan, Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku pada Jumat, 3 Juni 2022, di wilayah Karang Karang Tengah Kota Tangerang.

Hingga akhirnya kami dapat menangkap pelaku berikut barang bukti. Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor, kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri," ungkapnya.

Zain mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat debt collector agar segera melapor ke polisi. Pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa," ucap dia.